Kredit yang digunakan untuk tujuan memberikan fasilitas nasabah agar bisa menunaikan ibadah Haji maupun Umroh ke Tanah Suci.
KETENTUAN :
- Belum pernah Ibadah Haji ( jika sudah pernah, minimal 10 tahun sejak Ibadah Haji terakhir ).
- Usia Pendaftar Haji minimal 12 tahun setelah tanggal kelahirannya dan maksimal 65 tahun.
- Menyerahkan :
- 2 lembar copy KTP yang berlaku atau copy Akta Lahir bagi yang belum memiliki KTP.
- 2 lembar copy Kartu Keluarga.
- 2 lembar copy Surat Nikah.
- 2 lembar copy Ijasah terakhir / Akta Kelahiran.
- Pas Photo terbaru berwarna background putih :
- Zoom muka 80 %.
- Pria tanpa peci, tidak boleh pakaian dinas.
- Wanita warna baju dan jilbab selain putih, tidak boleh pakaian dinas.
- 11 lembar ukuran 3 x 4.
- 11 lembar ukuran 4 x 6.
- Bila terjadi resiko sebelum pinjaman lunas maka :
- Pinjaman di BPR lunas.
- Dana Tabungan Haji menjadi hak Ahli Waris.
- Mendapatkan Badal Haji.
- Segala keperluan proses di Kemenag akan didampingi oleh petugas Bank dan menjadi tanggung jawab Bank hingga Calon Jemaah Haji mendapatkan Porsi Haji.